Tabarruj (Berhias Yang Dilarang)

Pengertian Tabarruj
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarrujadalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”[1]
Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;
Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.
Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…
Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki.  Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit.  Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian.  Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan.  Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”[2]

Larangan  Bertabarruj
Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya).   Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60.  Allah swt berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.”
Perbuatan yang termasuk Kategori Tabarruj
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.  Nabi saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 
Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya.  Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang,  dan berlenggak-lenggok.  Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari).  Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan.   Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”[3]
2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
Setiap wanita yang memakai wewangian,  janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.[4] Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.  Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]
3. Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya.  Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj.   Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]

4. Berdandan Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya.  Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya.   Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif.  Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”[5] Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj.  Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).  Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya.  Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj.  Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
5. Membuka Sebagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.   Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 
Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian.  Sungguh, akan muncul kedua golongan itu.  Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”"[6]
Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka.  Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas.  Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam.  Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.

6. Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik.   Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”.  Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?”  Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.

Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat
Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.
1. Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual.  Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin.  Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya.  Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.[7]
2. Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.
3. Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.  Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad.

Kesimpulan
Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan laki-laki non mahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)
Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
Tabarruj adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak memalingkan laki-laki dan mengundang pandangan laki-laki non mahram kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj. Wallahu’alam